Beberapa hari belakangan ini sedang ramai isu di dunia socmed bahwa salah satu pasangan capres yaitu Jokowi-JK akan melarang peraturan daerah syariat Islam baru. Berhubung dunia internet ini penuh kengawuran, maka saya mencoba mencari sumber-sumber berita ini. Tentu saja pengecekan semacam ini mengurangi waktu tidur.

Beberapa referensi yang saya dapat dari Google:
- Republika: Pemerintahan Jokowi-JK Larang Perda Syariat Islam Baru
- Republika: Kecuali di Aceh Jokowi JK Bakal Larang Syariat Islam
- Republika: Penghapusan Perda Syariah Usulan Jokowi-JK Bertentangan dengan Adat Minang
- Aktual: Ahmad Yani: Larang Perda Syariah PDIP anti Islam
- Nahimunkar: Setelah Memata-matai Masjid, PDIP Akan Melarang Perda Syariah
- http://www.intelijen.co.id/rezim-jokowi-akan-larang-perda-syariah-kalau-mati-tak-usah-dikubur-sesuai-syariah/
- Islampos: FUUI: PDIP Larang Perda Syariah, Umat Haram Pilih Jokowi-JK
- PKS : http://www.pkspiyungan.org/2014/06/larang-perda-syariah-pdip-anti-islam.html
Dari daftar referensi itu, nampaknya Republika rada netral, yang lainnya komentar dari background Islam yang rata-rata menentang pandangan tersebut, lengkap dengan judul artikel yang provokatif. Sejauh ini saya belum menemukan penjelasan resmi dari PDIP, bahkan situs resmi PDIP di http://www.pdiperjuangan.or.id/ malah tidak aktif. Informasi yang didapat dari situs PDIP malah didapat artikel lama di situs PDIP Jawa Timur: Cabang Pelopor Wajib Hadang Perda Syariah http://pdiperjuangan-jatim.org/v03/index.php?mod=berita&id=4322. Berdasarkan artikel ini nampaknya pandangan anti Perda Syariah ini bukan barang baru di PDIP.


Saya juga coba cari pendapat lain tentang isu ini, akhirnya menemukan artikel “Partainya Sekuler, Aturannya Syariah“, karangan dari Michael Buehler, seorang Guru besar madya ilmu politik di Universitas Northern Illinois.

Kutipan dari artikel tersebut:
“Para politikus yang berafiliasi dengan partai sekuler—dan punya karier panjang di birokrasi—seperti Golkar dan PDI Perjuangan, termasuk di TNI dan Kepolisian RI, yang merancang, mengadopsi, dan menerapkan perda-perda syariah”
Ok, jadi tambah bingung kan. Ini maunya menghalang Perda Syariah atau menggunakan isu Perda Syariah untuk menggalang massa?

Referensi
- http://michaelbuehler.asia/wp-content/uploads/2012/06/BuehlerTempoBhs1.pdf
- http://michaelbuehler.asia/